BANYAK umat Katolik bahkan para pengurus gereja, baik dari tingkat Paroki sampai Lingkungan yang belum begitu memahami peraturan-peraturan gereja yang berlaku. Hal ini yang mendorong saya untuk menulis sebuah tema berupa pertanyaan : Ketua Lingkungan Apa Pamong Lingkungan?
Berawal, setelah saya membuka-buka dan membaca buku agenda yang dibagikan oleh Dewan Paroki kepada Ketua Wilayah dan Ketua Lingkungan. Dalam buku agenda itu juga ditulis nama-nama pengurus Dewan Parokii, Stasi, Wilayah dan Lingkungan. Yang menjadi perhatian saya saat itu adalah mengenai Ketua Wilayah dan Pamong Lingkungan, disitu pembuat buku agenda membedakan istilah, kalau untuk Wilayah dan Pamong Lingkungan, disitu pembuat buku agenda membedakan istilah Lingkungan. Padahal menurut peraturan gereja yang berlaku saat ini yaitu Pedoman Dasar Dewan Paroki tahun 2004 (PPDP) dan Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki tahun 2009 (PPDP) tidak ada satu pasalpun yang menyebut Pamong Lingkungan dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
Mari kita simak bersama Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki (PPDP) pasal 1:1.5 disitu disebut bahwa Pengurus Lingkungan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Tim Kerja …. dan seterusnya. Kemudian pada pasal 30 juga disebutkan : Ketua Lingkungan bertugas : …. dan seterusnya. Kedua pasal ini sudah sesuai dengan pasal 14 PDDP yang juga menyebutkan : Ketua Lingkungan bertugas : …. dan seterusnya. Karena PPDP dibuat oleh Paroki berdasarkan PDDP. Pasal 29 PDDP berbunyi :
1. Setiap Paroki wajib membuat Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki (PDDP) yang searah dan sejiwa dengan Pedoman Dasar Dewan Paroki (PDDP).
2. Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki (PPDP) disahkan oleh Uskup. Dengan dasar kedua peraturan ini, sebenarnya istilah Ketua berlaku dari tingkat Dewan Paroki sampai tingkat Lingkungan yaitu : Ketua Dewan Paroki, Ketua Dewan Stasi, Ketua Wilayah dan Ketua Lingkungan.
Kalau memang sebelum tanggal 18 Juni 2009 ada istilah Pamong, maka mulai sejak tanggal 18 Juni 2009 istilah tersebut (Pamong) sudah tidak berlaku lagi. Karena telah diberlakukan Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki yang baru yaitu PPDP tahun 2009. Dengan diberlakukannya PPDP 2009 ini, maka semua yang diatur dalam peraturan lama tidak berlaku lagi termasuk istilah Pamong Lingkungan yang menurut PPDP 2009 menjadi Ketua Lingkungan (Ps 1:1.5, Ps 30). Ini berarti kita (umat Katolik) diajak berubah untuk menyesuaikan dengan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat dan arus jaman yang selalu berubah. Mungkin beberapa tahun lagi ke depan PDDP tahun 2004 dan PPDP tahun 2009 yang sekarang berlaku ini juga akan berubah lagi. Memang peraturan Gereja itu tidak ada sangsinya, seperti peraturan Negara, untuk mentaatinya adalah atas kedasaran kita masing-masing, sampai sejauh mana kita sebagai warga Gereja yang baik, dapat memahami peraturan-peraturan Gereja yang berlaku, kemudian sadar untuk mentaatinya, seperti kita taat pada perintah Allah yang tertulis dala Kitab Suci. Perlu diketahui bahwa untuk menerbitkan PDDP itu mengalami proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak tentunya juga membutuhkan biaya yang besar. Karena PDDP yang pertama tahun 1987, dan tahun 2004 baru dapat terbit PDDP yang kedua (yang baru) sebagai PDDP lama (1987) ini berarti proses penyusunan PDDP memakan waktu 17 tahun, setelah ada PDDP 2004 yang merupakan dasar bagi Paroki untuk membuat Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki (PPDP), dana Paroki Bongsari baru dapat menerbitkan PPDP pada tanggal 18 Juni 2009. Jadi proses penyusunan PPDP memakan waktu 5 tahun, yaitu dari tahun 2004-2009.
Maka sebagai warga Gereja yang baik, kita belajar mentaati peraturan Gereja kita sendiri walaupun mengenai hal-hal yang sederhana (hanya masalah Ketua Lingkungan dan Pamong Lingkungan), dengan memperhatikan hal-hal yang sederhana ini, pada akhirnya nanti kita akan dapat memahami tentang peraturan-peraturan (hal-hal) yang rumit lagi. Siapa lagi yang akan mentaati kalau bukan kita (umat Katolik) sendiri? Ini berarti juga kita menghormati serta menghargai yang membuatnya apa lagi yang menandatangani PDDP dan PPDP itu adalah Uskup.
Semoga tulisan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi siapa saja yang membacanya, agar dapat memahami PDDP dan PPDP serta peraturan-peraturan Gereja yang lain sehingga dapat melaksanakan dengan baik dan benar.
Ad Majorem Dei Gloriam, Tuhan memberkati.
Oleh: J. LA. Herry Agus Ardijantoro