BULAN ini, bulan September. Setiap bulan September Gereja Katolik Indonesia melak-sanakan kegiatan Bulan Kitab Suci Nasional (BKSN).
Latar belakang diadakannya BKSN tak lepas dari Konsili Vatikan II. Salah satu dokumen yang dihasilkan oleh Konsili Vatikan II (KV II) terkait Kitab Suci adalah Dei Verbum (DV). Dan DV, para Bapa Konsili menganjurkan agar jalan masuk menuju Kitab Suci dibuka lebar-lebar bagi kaum beriman (DV 22). Konsili juga mengajak seluruh umat beriman untuk tekun membaca Kitab Suci.
KV II menganjurkan agar diusahakan terjemahan Kitab Suci ekonomis, yakni terjemahan bersama oleh Gereja Katolik dan Gereja Protestan. Yang membedakan hanyalah Kitab-kitab Deuterokanonika yang diakui termasuk dalam Kitab Suci oleh Gereja Katolik namun tidak diakui oleh Gereja-gereja Protestan.
Lembaga Biblika Indonesia (LBI) yang merupakan Lembaga dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk kerasulan Kitab Suci, mengadakan sejumlah usaha untuk memperkenalkan Kitab Suci kepada umat dan sekaligus mengajak umat untuk mulai membaca Kitab Suci. Hal ini kemudian dilakukan dengan mengadakan Hari Minggu Kitab Suci secara nasional.
Kegiatan tersebut dua kali diuji coba (tahun 1975 dan 1976), namun tidak menghasilkan buah melimpah seperti yang diharapkan.
Dalam sidang MAWI (Majelis Agung Waligereja Indonesia) tahun 1977, para Uskup menetapkan hari Minggu pertama September sebagai Hari Minggu Kitab Suci Nasional. Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan ini dikembangkan menjadi sepanjang bulan September. Hingga sekarang, bulan ke-9 dicanangkan menjadi Bulan Kitab Suci Nasional (BKSN). (Sumber : http://deeto.wordpress.com)
Ign Basuki Hudyoro
Latar belakang diadakannya BKSN tak lepas dari Konsili Vatikan II. Salah satu dokumen yang dihasilkan oleh Konsili Vatikan II (KV II) terkait Kitab Suci adalah Dei Verbum (DV). Dan DV, para Bapa Konsili menganjurkan agar jalan masuk menuju Kitab Suci dibuka lebar-lebar bagi kaum beriman (DV 22). Konsili juga mengajak seluruh umat beriman untuk tekun membaca Kitab Suci.
KV II menganjurkan agar diusahakan terjemahan Kitab Suci ekonomis, yakni terjemahan bersama oleh Gereja Katolik dan Gereja Protestan. Yang membedakan hanyalah Kitab-kitab Deuterokanonika yang diakui termasuk dalam Kitab Suci oleh Gereja Katolik namun tidak diakui oleh Gereja-gereja Protestan.
Lembaga Biblika Indonesia (LBI) yang merupakan Lembaga dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk kerasulan Kitab Suci, mengadakan sejumlah usaha untuk memperkenalkan Kitab Suci kepada umat dan sekaligus mengajak umat untuk mulai membaca Kitab Suci. Hal ini kemudian dilakukan dengan mengadakan Hari Minggu Kitab Suci secara nasional.
Kegiatan tersebut dua kali diuji coba (tahun 1975 dan 1976), namun tidak menghasilkan buah melimpah seperti yang diharapkan.
Dalam sidang MAWI (Majelis Agung Waligereja Indonesia) tahun 1977, para Uskup menetapkan hari Minggu pertama September sebagai Hari Minggu Kitab Suci Nasional. Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan ini dikembangkan menjadi sepanjang bulan September. Hingga sekarang, bulan ke-9 dicanangkan menjadi Bulan Kitab Suci Nasional (BKSN). (Sumber : http://deeto.wordpress.com)
Ign Basuki Hudyoro
0 comments:
Posting Komentar